EKBIS.CO, JAKARTA -- Perusahaan pembiayaan berbasis digital PT Akulaku Finance Indonesia mengeklaim bakal berkomitmen mendukung pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengaku, komitmen ini sejalan dengan langkah penyempurnaan produk yang tengah dilakukan pada Buy Now Pay Later Akulaku.
"Perusahaan berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur dan menjalankan bisnis sesuai dengan kerangka hukum dan kepatuhan," ujar Efrinal Sinaga dalam keterangan, Selasa (24/10/2023).
Efrinal menambahkan, perusahaan berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka mengeklaim menjalankan bisnis sesuai dengan kerangka hukum dan kepatuhan.
Menurut Efrinal, salah satu misi PT Akulaku Finance Indonesia adalah turut aktif berperan serta mendukung kebijakan dan kegiatan otoritas terkait. Selain itu, Akulaku mengaku mendukung pemerintah meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat lndonesia.
Diketahui, Akulaku Finance Indonesia cukup aktif untuk menggerakkan upaya peningkatan literasi keuangan di berbagai kalangan. Termasuk di kalangan usia muda dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Berbagai program literasi tersebut dilakukan dengan menyelenggarakan berbagai inisiatif edukasi keuangan berkelanjutan di berbagai daerah dengan menggandeng universitas maupun kelompok komunitas.
PT Akulaku Finance Indonesia merupakan perusahaan pembiayaan berbasis digital bagian dari ekosistem Akulaku Group yang menghadirkan produk Akulaku PayLater. Akulaku PayLater merupakan solusi layanan buy now pay later (BNPL) dan cicilan yang memungkinkan penggunanya bertransaksi di berbagai platform e-commerce maupun ritel luring dengan menggunakan limit kredit yang tersedia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan Akulaku. Berdasarkan pengumuman surat yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK Bambang W Budiawan, OJK menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu.
"Perusahaan pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL)," kata Bambang dalam surat pengumuman, Senin (23/10/2023).