EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan Akulaku. Berdasarkan pengumuman surat yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK Bambang W Budiawan, OJK menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu.
"Perusahaan pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL)," kata Bambang dalam surat pengumuman, Senin (23/10/2023).
Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu tersebut di atas, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa. Hal itu termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 5 Oktober 2023 Hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.
Meskipun begitu, dalam pantauan Republika.co.id pada Selasa (23/10/2023), Akulaku masih menayangkan iklan pinjaman. Hal tersebut terpantau melalui link yang Akulaku unggah pada Instagram story resminya di akulaku_id.