Rabu 25 Oct 2023 12:00 WIB

Acara Massal akan Wajib Asuransi, Asosiasi: Bentuk Proteksi Bagi Masyarakat

Sebab acara yang melibatkan dana besar dan massa dalam jumlah banyak punya risiko.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Grup K-pop Blackpink dalam konser hari pertama Blackpink World Tour (Born Pink) Jakarta di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023) malam.
Foto: Republika/ Umi Nur Fadhilah
Grup K-pop Blackpink dalam konser hari pertama Blackpink World Tour (Born Pink) Jakarta di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023) malam.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan adanya penerapan asuransi wajib bagi masyarakat. Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemangku kepentingan terkait tengah membahas penerapan asuransi wajib.

"Pemerintah dan semua pemangku kepentingan bersama-sama sedang merumuskan hal tersebut supaya untuk acara besar yang melibatkan biaya dan massa yang banyak sebaiknya diasuransikan, melihat risikonya cukup besar," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwiyanto kepada Republika.co.id, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga

Bern menilai penerapan asuransi wajib tersebut juga akan berdampak positif, khususnya bagi proteksi dan penetrasi asuransi kepada masyarakat.

"Bilamana asuransi wajib ini sudah dijalankan, pastinya akan lebih banyak masyarakat yang terproteksi atau terlindungi dan penetrasi asuransi pun akan meningkat," ujar Bern.

Sebelumnya, OJK mengungkapkan saat ini penetrasi asuransi masih rendah. Dengan adanya asuransi wajib selain memberikan perlindungan juga dapat meningkatkan penetrasi asuransi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027 diluncurkan  untuk mendorong penetrasi asuransi di Indonesia. Sebab, Mahendra menyebut saat ini penetrasi asuransi masih berada pada level 2,75 persen.

"Penetrasi tadi 2,75 persen berarti sekitar 7,5 juta orang dari 275 juta orang (yang gunakan asuransi)," kata Mahendra.

Penerapan asuransi wajib juga sudah menjadi bagian dari Peta Jalan Perasuransian 2023-2027. Mahendra memastikan OJK juga akan membentuk task force untuk memaksimalkan penerapan peta jalan tersebut.

"Task force dibentuk untuk melakukan pemantauan terhadap implementasi peta jalan pengenbangan dan penguatan induatri perasuransian dan melaporkannya kepada stakeholder," ujar Mahendra.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement