Rabu 25 Oct 2023 18:20 WIB

Siap-Siap! Insentif Beli Rumah Gratis PPN Berlaku November 2023

Insentif ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan di Indonesia.

Rep: Novita Intan/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kanan).
Foto: ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kanan).

EKBIS.CO,  JAKARTA-- Pemerintah akan memberlakukan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah pada November 2023. Insentif ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif tersebut diberikan selama 14 bulan. Pada November 2023 sampai Juni 2024, insentif akan diberikan sebesar 100 persen. Kemudian, penyerahan rumah pada masa pajak Juli sampai dengan 2023 akan memberikan insentif sebesar 50 persen.

Baca Juga

“PPN akan ditanggung pemerintah penjualan rumah baru, karena ini untuk menghabiskan stok yang ada, yang harganya di bawah Rp 2 miliar,” ujarnya saat konferensi pers APBN KiTA edisi September 2023 di Kementerian Keuangan, Rabu (25/10/2023).

Sri Mulyani berharap pemberian insentif dapat membantu masyarakat membeli rumah secara terjangkau. Apabila permintaan rumah meningkat, akan dirasakan oleh pelaku usaha sektor properti perumahan.

“Kami berharap semester II 2024 kondisi dunia tenang dan ekonomi resilient atau pemulihan sudah berjalan, sehingga kita lakukan tapering,” ucapnya.

Ke depan, Sri Mulyani juga berharap kebijakan pemerintah dalam rangka penguatan sektor perumahan untuk menopang pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian. Adapun kebijakan itu yakni paket ketiga yang diluncurkan pemerintah untuk melindungi data beli dan stabilisasi ekonomi serta menghadapi perlambatan ekonomi global, ketidakpastian, dan dampak El Nino.

"Paket ketiga adalah bagaimana kita mendongkrak kegiatan  sektor konstruksi perumahan dan sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk mendapatkan rumah," ucapnya.

Mengutip paparan Sri Mulyani, ini rincian kebijakan bantuan biaya administrasi pembelian rumah masyarakat berpenghasilan rendah antara lain periode November-Desember 2023 sebesar Rp 4 juta per rumah dan periode Januari-Desember 2024 sebesar Rp 4 juta per rumah.

"Kita juga memutuskan menaikkan threshold harga rumah yang bisa dibeli oleh MBR, yang disebut bersubsidi. Yaitu menjadi Rp 350 juta baik rumah tapak maupun rumah susun. Dalam hal ini, semua rumah di bawah Rp 350 juta itu mendapatkan fasilitas biaya administrasi dan juga PPN DTP,” ucapnya.

Selain itu, bagi masyarakat miskin, sebagaimana program membangun rumah oleh Kementerian Sosial termasuk renovasi hingga bedah rumah sebesar Rp 20 juta per rumah.

"Target November-Desember 2023 kita tambahkan lagi. Kalau bisa menyelesaikan tambahan 1.800 rumah bagi keluarga miskin yang rumahnya diperbaiki dengan anggaran Rp 20 juta. Kami menyediakan Rp 36,2 miliar," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement