Rabu 25 Oct 2023 23:00 WIB

Salurkan Jaminan BPR KRI, LPS Kucurkan Rp 280 Miliar

LPS melakukan verifikasi simpanan nasabah dan mencairkan pembayaran secara bertahap.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Sadewa.
Foto: Rahayu Subekti
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Sadewa.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja (Perumda BPR KRI) Indramayu sejak 12 September 2023. Sejak saat itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan verifikasi simpanan nasabah dan mencairkan secara bertahap pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

"Hingga saat ini, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan oleh LPS telah dilakukan sebanyak tiga tahap dengan total nilai sekitar Rp 280 miliar milik lebih dari 25 ribu nasabah,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga

Purbaya menuturkan, hal tersebut dilakukan untuk memberikan ketenangan kepada nasabah yang simpanannya tertahan sudah cukup lama di bank tersebut. Purbaya juga mengimbau nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap satu hingga tiga agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir.

Purbaya menekankan, nasabah dapat menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. “Terpenting, masyarakat tidak perlu khawatir dan ragu untuk menabung di bank karena ada LPS yang siap menjamin simpanan nasabah,” ucap Purbaya.

BPR KRI diketahui memiliki aset bank sebesar Rp 270,98 miliar. Selain itu juga memiliki pihak ketiga sebesar Rp 337,17 miliar dengan jumlah rekening 34.386 rekening dan jaringan sebanyak 21 kantor.

"BPR ini adalah BPR dengan jumlah rekening atau nasabah terbesar yang pernah LPS tangani sejak LPS beroperasi," tutur Purbaya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi mengatakan nasabah dipersilakan mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan. Pengecekan juga dapat dilakukan di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut. 

Suwandi menegaskan, proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI. Dengan begitu, proses verifikasi paling lambat jatuh pada 19 Januari 2024. 

"Pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap tersebut,” kata Suwandi.

Suwandi mengungkapkan, nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui bank pembayar yang ditunjuk LPS. Suwandi menyebut, bank pembayar tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Indramayu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement