EKBIS.CO, JAKARTA -- Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai banyaknya penutupan layanan pinjaman online menandakan masalah serius terkait pengawasan terhadap financial technology. Hal ini menyusul diberikannya sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia akibat tidak melaksanakan pengawasan yang diminta oleh regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Celios Bhima Yudhistira mengatakan ada tiga masalah yang perlu diselesaikan oleh OJK untuk memperketat pengawasan terhadap financial technology. Pertama, selama ini financial technology berlindung dari inovasi keuangan digital sehingga tidak memiliki aturan yang ketat dan cenderung mengarah pada predatory lending.
Kedua, proses penagihan financial technology kepada peminjam diserahkan pada pihak ketiga atau debt collector, seolah fintech tidak memiliki tanggung jawab langsung memastikan penagihan secara beretika. Ketiga, ada kekhawatiran dampak terhadap lembaga keuangan lain ketika praktik financial technology memicu kasus gagal bayar yang masif.
“Memang belum bisa dikatakan sistemik, tapi risiko merambat ke lembaga keuangan seperti perbankan tetap tinggi,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Selasa (31/10/2023).
Bhima menyebut adanya kasus penutupan layanan diharapkan OJK dapat mengatur ulang seluruh regulasi pengawasan financial technology. Hal ini bertujuan agar jumlah financial technology semakin berkurang dan perlindungan terhadap calon peminjam semakin baik
“Bukan berarti fintech dilarang semua, tapi perlu ada moratorium izin, pembenahan sistem fintech existing, hingga mencabut berbagai izin fintech yang bermasalah,” ucapnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia. Hal ini disebabkan Akulaku Finance Indonesia tidak melaksanakan tindak pengawasan yang diminta oleh regulator yakni OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Jasa Keuangan OJK Agusman mengatakan Akulaku Finance Indonesia tidak melaksanakan tindakan pengawasan untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan buy now pay later yang meliputi aspek manajemen risiko, tata kelola perusahaan secara baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai ketentuan peraturan berlaku.
“Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksiting maupun debitur baru dengan skema buy now pay later atau pembiayaan serupa, termasuk penyaluran pembiayaan yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing,” ujarnya saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2023 melalui siaran youtube dikutip Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, OJK bisa mencabut...