Menurutnya, OJK bisa mencabut tindakan pengawasan kegiatan usaha tertentu jika Akulaku Finance Indonesia telah melaksanakan seluruh komitmen korektir action plan, termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Agusman menyebut pihaknya telah memberikan surat pembinaan kepada seluruh perusahaan pembiayaan yang menyalurkan skema pembiayaan buy now pay later.
“Kami meminta seluruh perusahaan ini untuk terus memperbaiki dan melakukan penguatan dalam proses underwriting, dengan memperhatikan penerapan aspek manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
OJK meminta Akulaku memenuhi regulasi buy now pay later sesuai ketentuan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan secara baik. Adapun pembatasan kegiatan usaha akan dicabut jika seluruhnya sudah diperbaiki.
"Pencabutan akan dilakukan apabila OJK menilai bahwa Akulaku Finance Indonesia telah melaksanakan seluruh komitmen korektif action plan, termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan," ucapnya.
Terkait kejadian ini, OJK juga telah memberikan surat pembinaan kepada seluruh perusahaan pembiayaan yang memberikan layanan PayLater agar memperbaiki dan menjalankan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.
"Meminta seluruh perusahaan untuk memperbaiki dan melakukan penguatan dalam proses underwriting dengan memperhatikan penerapan aspek manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya Bambang Budiawan menjelaskan pembatasan kegiatan usaha tertentu diberikan karena Akulaku Finance Indonesia tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK.
"Perusahaan pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later," ujarnya dalam pengumuman resmi.
Dengan pembatasan kegiatan usaha tertentu, Bambang menyebut Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur yang telah ada (eksisting) maupun debitur baru dengan skema buy now pay later atau pembiayaan serupa. Pelarangan penyaluran pembiayaan tersebut juga termasuk penyaluran yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
"Selanjutnya, Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan," ucapnya.
Adapun rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 yang dikeluarkan 5 Oktober 2023, dalam hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.