EKBIS.CO, JAKARTA — BP Tapera mengaku mengalami kendala untuk mengembalikan dana pensiun ke sekitar 331 ribu pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) maupun ahli waris untuk menerima tabungan pensiunan. Kelengkapan data menjadi hambatan utama.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro melalui sambutannya menyebutkan bahwa sampai dengan 27 Oktober 2023, BP Tapera telah mengembalikan dana Taperum Senilai Rp1,8 Triliun kepada 445.645 orang PNS Pensiun/Ahli waris Eks Bapertarum PNS.
Namun, kata dia, masih ada kurang lebih 331 ribu PNS pensiunan maupun ahli waris belum menerima dana tersebut dikarenakan ketidaklengkapan data. Adapun, nilai dana pensiunan yang siap tersalurkan sekitar Rp 895 miliar bagi 331 ribu pensiunan tersebut.
“Pemenuhan persyaratan menjadi salah satu kendala yang sering kami temui di lapangan. Inilah yang menghambat dana tersebut diterima oleh para peserta pensiun,” kata Eko dalam keterangan resminya diterima Republika.co.id, Jumat (3/11/2023).
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat, seluruh aset dan pengelolaan Bapertarum PNS yang semula melayani Tabungan Perumahan (Taperum) bagi para PNS beralih ke BP Tapera.
Data yang dialihkan dari Bapertarum-PNS ke BP Tapera sebanyak 5,04 juta peserta PNS, terdiri dari 1,02 juta peserta pensiun ahli waris dan 4,02 juta peserta aktif. Adapun, total dana sebesar Rp 11,8 triliun yakni terdiri dari Rp 2,69 triliun dana peserta pensiun dan Rp 9,18 triliun dana peserta aktif.
Eko mengatakan, untuk mempermudah penyaluran, ia mengatakan, BP Tapera telah menjalin kerjasama dengan Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) untuk melakukan percepatan pengembalian tabungan PNS pensiun dan ahli waris eks-Bapertarum. Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis BP Tapera dalam penyebarluasan informasi melalui jaringan PWRI di setiap daerah.
Adapun, tindak lanjut dari adanya kerja sama ini yaitu PWRI telah melaporkan kepada BP Tapera atas 1.470 data PNS Pensiun/Ahli Waris.
Berdasarkan data tersebut, Eko mengatakan, sebanyak 958 orang terverifikasi telah menerima manfaat atau telah dikembalikan tabungan dana Taperumnya, sedangkan sisanya, sebanyak 512 orang dapat melakukan pencairan dana Taperum melalui Bank BRI Kantor Cabang Utama atau pembantu di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Perwakilan PWRI Pusat, Medy Pramady menyebutkan, PWRI akan terus mendukung BP Tapera dalam hal percepatan pencairan tabungan untuk PNS pensiunan dan ahli waris.
“PWRI pusat maupun daerah akan terus membantu BP Tapera dalam hal pengembalian tabungan yang belum menerima pengembalian tabungannya sehingga kami akan ikut serta dalam rangka mensejahterakan para pensiunan” katanya.