EKBIS.CO, TERNATE -- PT Pertamina Patra Niaga Maluku-Papua melarang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan mobil tangki penyalur bahan bakar minyak (BBM) di Maluku Utara digunakan untuk kampanye maupun menempelkan alat peraga kampanye Pemilu 2024.
"Di SPBU, tanki, armada dan lainnya itu tidak boleh dipasang atribut maupun logo yang sifatnya kampanye," kata Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Maluku Utara, Wahyudi Wirjanto di Ternate, kemarin.
Dia menjelaskan, semua mitra kerja Pertamina selalu terikat dengan perjanjian kontrak kerja. Sama halnya juga dengan SPBU selaku penyalur BBM di wilayah Maluku Utara di dalam kontraknya harus bersifat netral dalam politik.
"Kita selalu memberikan panduan dalam kontrak bahwa tidak boleh memanfaatkan penyalur dan segala unsur di dalamnya untuk berkampanye," kata Wahyudi.
Karena itu, jika ditemukan tentunya ada sanksi tegas sesuai aturan kontrak kerja yang sudah diatur berupa sanksi administrasi maupun sanksi operasional. "Sanksinya itu ada, tertuang dalam kontrak, baik sanksi administrasi maupun sanksi operasional," kata dia.
Dalam sosialisasi larangan SPBU dan mobil tangki penyalur digunakan untuk kampanye, Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Sub Holding Comersial and Trading Regional Papua-Maluku, Edy Mangun berkunjung ke Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Dia melakukan sosialisasi bersama pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halut. Dalam pertemuan tersebut selain tim dari Pertamina Papua-Maluku, turut hadir Fuel Terminal Manager Evon dan Sales Branch Manager Pertamina Tobelo, Ali serta sejumlah pengurus PWI yang dipimpin oleh Rachman Baba.
Edy juga meminta agar bakal calon legislatif (bacaleg) tidak memanfaatkan BBM subsidi untuk meraup suara masyarakat. Dia mengemukakan kasus sebelumnya di daerah itu, yaitu minyak tanah bersubsidi digunakan untuk mendapatkan simpati dari masyarakat. Padahal penyalurannya harus tepat pada wilayah atau RT di desa setempat hingga berdirinya suatu pangkalan minyak.