Selasa 07 Nov 2023 20:55 WIB

Ekonom: Perbankan RI Tangguh Berkat Regulasi yang Jelas

Perbankan perlu membuat laporan realisasi rencana bisnis per tiga bulan.

Red: Lida Puspaningtyas
Pelayanan perbankan syariah.
Foto: Bank Mega Syariah
Pelayanan perbankan syariah.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengatakan regulasi di Indonesia membuat sektor perbankan memiliki ketangguhan yang memadai.

“Aturan dan pengawasan perbankan kita itu jelas dan kaku, itulah yang membuat bank di Indonesia ketangguhannya sangat tinggi,” kata Aviliani dalam webinar Insurance Outlook 2024 di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga

Dia mencontohkan, sektor perbankan Indonesia harus menyampaikan profil risiko dan rencana bisnis bank (RBB) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berperan sebagai pengawas.

Kewajiban tersebut membuat perbankan harus melakukan kajian terhadap sektor-sektor yang akan didanai sekaligus memperhitungkan risikonya sehingga bisa menyiapkan langkah antisipasi.

Di samping itu, perbankan juga perlu membuat laporan realisasi rencana bisnis per tiga bulan. Pelaporan juga memfasilitasi diskusi-diskusi mengenai kondisi perbankan sehingga bisa menghindari penurunan kinerja bank.

Meski kaku, lanjut Aviliani, regulasi perbankan di Indonesia juga mau beradaptasi dengan kondisi ekonomi. Misalnya, ketika kondisi perekonomian sedang turun, muncul kebijakan restrukturisasi yang dapat diakses oleh semua kalangan.

Aviliani menilai kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk menghindari tutupnya suatu perusahaan.

“Itu hal yang bagus, karena dalam kondisi tertentu, memang harus ada kebijakan yang sifatnya untuk banyak pihak,” tambah Aviliani.

Perbankan Indonesia juga disiapkan untuk dapat membantu debitur ketika terjadi kendala dalam perjalanan kreditnya, sehingga masalah yang muncul dapat diatasi.

“Itulah kenapa sejauh ini industri perbankan kita baik-baik saja,” ujar dia.

OJK mengatur tentang pelaporan rencana bisnis bank melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.

Regulasi tersebut disusun untuk menjadi pedoman bagi bank umum dalam menyusun rencana bisnis yang matang, realistis, dan komprehensif sehingga mencerminkan kompleksitas bisnis bank umum dan adaptabilitas terhadap perkembangan terkini, sehingga dapat menjadi arah kebijakan serta pengembangan usaha bank.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement