EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyoroti ajakan boikot berbagai produk pro-Israel yang sedang gencar di tengah masyarkat. Diharapkan, ajakan tersebut tidak mengorbankan atau menggantikan hak konsumen.
"Maksudnya begini, kita juga masih perlu mempertanyakan observasi yang kaitannya ke Israel. Bagaimana relevansinya walau itu sudah dinyatakan oleh pers luar, itu sah-sah saja, tapi pengkajian atau observasinya sejauh mana," ujar Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Ia menambahkan, hak konsumen yaitu membeli dan mendapatkan produk, perlu dilindungi.
Ia mencontohkan, misal dalam sebuah keluarga memiliki bayi yang membutuhkan susu formula yang dibeli di ritel. Hanya saja kemudian konsumen tersebut tidak boleh membelinya.
"Kembali lagi haknya dia untuk membeli buat bayinya, akhirnya kesulitan. Ini sangat disayangkan karena kebutuhan ibunya ini untuk belanja dan bayinya membutuhkan, akhirnya harus tergantikan, dan bahkan bisa berdampak," kata dia.
Contoh lain, kata dia, supplier makanan dan minuman yang mempekerjakan tenaga kerja dari Indonesia dan sudah bersertifikasi halal tapi diboikot. Padahal konsumen perlu makanan dan minuman itu.
Ia mengakui saat ini sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pemboikotan tersebut. Baginya itu tidak masalah, tapi yang penting hak konsumen terpenuhi.
"Kami tidak menyentuh hal fatwanya, tapi yang kita sentuh konsumennya ini," kata Roy.