EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperoleh penghargaan atas prestasi dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum tindak pidana sektor jasa keuangan. Khususnya, dalam kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga 2023.
Penghargaan tersebut membuktikan soliditas, koordinasi, dan sinergitas Penyidik OJK dan Penyidik Polri pengemban fungsi korwas PPNS dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan. "Hal tersebut juga membuktikan bahwa pengawasan dan pembinaan Korwas PPNS kepada Penyidik OJK berjalan dengan baik dan optimal," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (16/11/2023).
Hingga Oktober 2023, OJK memastikan telah menyelesaikan 115 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 90 perkara perbankan, lima perkara pasar modal, dan 20 perkara industri keuangan non-bank.
Selain melakukan penegakan hukum, Aman memastikan OJK juga gencar melakukan sosialisasi. Khususnya kepada aparat penegak hukum dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya.
Selama 2023, OJK telah menyelenggarakan sosialisasi kepada jajaran aparat penegak hukum di wilayah Sumatra Barat, Sumatra Utara, Bali, Sumatra Selatan, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Selatan. Dengan demikian, upaya preventif dan efektifitas penegakan hukum yang dilakukan OJK diharapkan dapat mendorong pemilik dan pengurus lembaga jasa keuangan untuk senantiasa meningkatkan penerapan tata kelola dan pemantauan terhadap potensi terjadinya tindak pidana sektor jasa keuangan.