Jumat 17 Nov 2023 23:09 WIB

Airlangga: 45,3 Juta Debitur KUR Sudah Dikover Perusahaan Penjaminan

Penjaminan memitigasi risiko kredit macet sehingga NPL KUR dapat terjaga 1,63 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Gedung Kemenko Ekonomi, Jumat (28/7/2023).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Gedung Kemenko Ekonomi, Jumat (28/7/2023).

EKBIS.CO, JAKARTA-- Pemerintah menyebut perusahaan penjaminan menjadi salah satu pemeran utama dalam pelaksanan program kredit usaha rakyat sejak 2007. Saat ini sebanyak 12 perusahaan penjaminan yang terdiri dari perusahaan penjamin pusat dan perusahaan penjamin daerah. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kontribusi penjamin kredit usaha rakyat tercermin dari jumlah kredit usaha rakyat yang dijaminkan. Per Agustus 2023, jumlah kredit usaha rakyat yang telah dijaminkan sebesar Rp 1.542 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 45,3 juta, nilai penjaminannya sebesar Rp 1.080 triliun dengan klaim yang dibayar sebesar Rp 22,8 triliun.

Baca Juga

"Peran penting perusahaan penjaminan dalam program KUR juga tercermin melalui keberhasilan pelaksanaan mitigasi risiko kredit macet KUR, sehingga tingkat NPL KUR dapat terjaga 1,63 persen. Selain itu, penjamin KUR juga mampu mengakselerasi penyerapan tenaga kerja dalam program KUR melalui program pendampingan UMKM," ujarnya saat webinar Peran Industri Penjamin Kredit dalam Pengembangan UMKM bersama Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), Jumat (17/11/2023).

Airlangga berharap perusahaan penjaminan dapat terus berperan aktif mendorong UMKM naik kelas melalui pendampingan dan pengembangan basis data risiko kredit UMKM yang dapat digunakan sebagai pelengkap basis data pemeringkat kredit dalam program kredit usaha rakyat. 

"Mereka diharapkan juga dapat menjaga dan meningkatkan kapasitas penjaminan dan pengelolaan risiko melalui pelaksanaan penjaminan KUR yang menerapkan good governance," ucapnya.

Sementara itu Ketua Asippindo Ivan Soeparno menambahkan pihaknya mendukung program pemerintah dalam melakukan penguatan ekosistem penjaminan. Menurutnya peran Asippindo sebagai salah satu bagian dari ekosistem perekonomian nasional serta untuk menunjukkan kontribusi perusahaan penjaminan bagi pemberdayaan sektor UMKM.

"UU P2SK hadir sebagai tonggak baru reformasi regulasi sektor keuangan di Indonesia. Sebagai bagian dari ekosistem perekonomian nasional, Asippindo siap mendukung program pemerintah untuk melakukan penguatan ekosistem penjaminan yang lebih robust, ucapnya. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menambahkan potensi pembiayaan UMKM sangat besar dan membutuhkan skema-skema penjaminan. OJK berharap perusahaan penjaminan harus bisa proaktif dan kompetitif, sehingga dapat menjadi lembaga penjamin yang sehat, terpercaya dan berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

"Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan banyak hal termasuk terkait penjaminan," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement