Senin 20 Nov 2023 17:59 WIB

OJK Sebut Transaksi Bursa Karbon Capai Rp 29,45 Miliar

Pengguna jasa berizin 24 pengguna, dengan volume 464.843 ton setara CO2e.

Red: Fuji Pratiwi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto/YU
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai akumulasi dari transaksi bursa karbon telah mencapai Rp 29,45 miliar sejak diluncurkan pada 26 September 2023.

"Terkait perdagangan karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023, akumulasi nilai transaksi sebesar Rp 29,45 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (20/11/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, jumlah pengguna jasa yang telah mendapatkan izin mencapai 24 pengguna, dengan total volume 464.843 ton setara karbon dioksida (CO2e). Jumlah tersebut bertambah dari catatan Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023 pada 9 Oktober lalu, yang mana jumlah pelaku perdagangan karbon sebanyak 16 pelaku dengan volume unit karbon yang diperdagangkan mencapai 459.953 ton CO2e.

Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon secara resmi telah diluncurkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (26/9/2023) oleh Presiden Joko Widodo. Presiden mengatakan peluncuran bursa karbon merupakan kontribusi nyata Indonesia untuk melawan krisis iklim.

Presiden Jokowi menjelaskan, hasil dari perdagangan tersebut akan direinvestasikan pada upaya menjaga lingkungan khususnya pengurangan emisi karbon. Karena Indonesia memiliki potensi besar dalam nature-based solution dan menjadi satu-satunya negara yang sekitar 60 persen pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berasal dari sektor alam.

Sementara itu, Direktur Utama BEI Iman Rachman, selaku penyelenggara bursa karbon, menjelaskan IDX Carbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

IDX Carbon terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari double counting. Saat ini, terdapat empat mekanisme perdagangan IDX Carbon, yskni Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement