Senin 20 Nov 2023 18:05 WIB

Sembilan Investor Jajaki Skema KPBU untuk Tanam Modal di IKN

Studi kelayakan merupakan tahap ketujuh sebelum masuk pada kesepakatan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menyampaikan paparan pada hari kedua ASEAN Investment Forum di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Minggu (3/9/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Media Center KTT ASEAN 2023/Adity
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menyampaikan paparan pada hari kedua ASEAN Investment Forum di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Minggu (3/9/2023).

EKBIS.CO, JAKARTA — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyampaikan, terdapat sembilan perusahaan dalam negeri maupun luar negeri yang tengah memprakarsai investasi dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk proyek properti di Nusantara.

Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi, OIKN, Agung Wicaksono, mengatakan, ke sembilan perusahaan tersebut telah masuk pada tahap studi kelayakan proyek yang akan digarap. Sebagian perusahaan bahkan telah menyelesaikan studi kelayakan untuk selanjutnya dievaluasi oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga

“Awalnya ada 10 investor jadi sembilan, ini ada yang mundur dari investor dalam negeri karena dia tidak bisa memenuhi batas waktu untuk studi kelayakan jadi gugur dengan sendirinya,” kata Agung dalam konferensi pers virtual, Senin (20/11/2023).

Lebih detail, dari sembilan investor, enam di antaranya berasal dari dalam negeri. Yakni Summarecon untuk proyek enam rumah susun (rusun) ASN, Trintiland yang menggarap delama rusun ASN, serta Nindya karya yang siap mengerjakan delapan menara.

Selain itu, ada Intilan untuk 109 proyek townhouse, Ciputra untuk proyek 10 menara dan 20 townhouse, serta RockFields yang mau menggarap tiga menara dan 30 unit rumah tapak di Nusantara.

Adapun, sisanya tiga perusahaan asing, yakni satu perusahaan asal China, Citic Construction yang berencana membangun 60 tower Kementerian Pertahanan dan Keamanan.

Kemudian dua perusahaan asal Malaysia yakni IJM yang akan menggarap 20 tower hunian ASN serta Maxim untuk proyek 10 tower hunian ASN.

“Ini menunjukkan bahwa investor asing sudah masuk ke sektor hunian bahkan sebagian dari mereka sudah selesai studi kelayakan,” kata Agung.

Bila mengacu kepada proses tahapan investasi di IKN yang diatur oleh Badan Otorita, sedikitnya ada delapan tahapan investasi dari mulai penyerahan Surat Pernyataan Minat (LOI) hingga kesepakatan. Studi kelayakan merupakan tahap ketujuh sebelum masuk pada kesepakatan.

Hanya saja, lanjut Agung, lantaran skema investasi yang digunakan kesembilan perusahaan itu adalah KPBU, maka Kementerian Keuangan juga perlu melakukan penilaian terhadap proyek-proyek yang akan digarap para investor itu. Proyek tak akan berjalan tanpa ada restu dari Kemenkeu karena uang negara akan dipakai dalam proyek tersebut.

Meski demikian, OIKN berharap proses investasi skema KPBU ini akan berjalan mulus sehingga pembangunan rusun serta perumahan bisa dilaksanakan segera.

“Kita targetkan di awal tahun depan (mulai proyek), tapi ini sangat tergantung proses di pemerintah,” ujar Agung.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement