Rabu 22 Nov 2023 07:41 WIB

Dicabut Izin Usahanya, Bank Bangkrut Ini Sudah Masuk Pengawasan Sejak April 2023

LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi (BPR Indotama) yang beralamat di Jalan AP Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Darwisman, mengatakan OJK telah menetapkan BPR Indotama dalam status pengawasan bank dalam penyehatan pada 12 April 2023. "Ini dengan jangka waktu 12 bulan sejak tanggal pemberlakuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan pertimbangan tidak memenuhi tingkat permodalan sebagaimana ketentuan," kata Darwisman dalam pernyataan tertulisnya pekan lalu.

Baca Juga

Lalu pada 6 November 2023, OJK menetapkan BPR Indotama dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Dia memastikan hal itu dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan  BPR dan BPRS sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

Hanya saja, Darwisman mengatakan, pemegang saham BPR tidak dapat menyehatkan dan tidak kooperatif atau tidak dapat ditemui. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 15/ADK3/2023 pada 8 November 2023 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi BPR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 38 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Indotama. Dengan pencabutan izin usaha ini. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Darwisman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement