Jumat 24 Nov 2023 18:08 WIB

Isu Pencucian Uang di Pasar Kripto, Reku Harap Investor Selektif Pilih Platform

Investor diajak bertransaksi di bursa kripto domestik yang jelas diregulasi Bappebti.

Red: Fuji Pratiwi
Reku
Foto: reku.id
Reku

EKBIS.CO, JAKARTA -- Baru-baru ini, isu pencucian uang terjadi di industri kripto global. Salah satunya kasus yang menerpa platform bursa (exchange) kripto terbesar, Binance.

Chief Compliance Officer (CCO) Reku sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) Robby mengungkapkan, keprihatinan terhadap berita tersebut. Berita ini berpotensi mempengaruhi optimisme investor global terhadap aset kripto.

Baca Juga

Ia berharap, masyarakat bisa mengambil pelajaran dari berita tersebut, terutama dalam memilih platform bursa kripto. "Pilihlah exchange yang terdaftar di Bappebti. Terlebih di Indonesia sendiri pemerintah secara serius mengatur seluruh operasional platform bursa kripto yang terdaftar," kata Robby melalui keterangan tulis, Jumat (24/11/2023).

Robby melanjutkan, peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Bappebti. Di antaranya Peraturan Bappebti No 13 Tahun 2022 mengenai Perubahan atas Peraturan Bappebti yang juga meregulasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

Selain itu, Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 yang mengatur penerapan Travel Rule Upaya ini dijalankan untuk mencegah tindakan ilegal dari pelaku bursa sekaligus memberikan perlindungan bagi para investor.

Peran Indonesia sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF/Gugus Tugas Aksi Keuangan) juga memperkuat upaya pencegahan pencucian uang. "Keanggotaan di FATF meningkatkan kredibilitas penegakan hukum (law enforcement) Indonesia dalam pencegahan hal ilegal termasuk pencucian uang," kata dia.

Kata Robby, di Reku, platform menerapkan proses e-KYC (Know Your Customer) yang ketat namun tetap menjaga privasi pelanggan. Selain itu, Reku juga rutin melakukan audit eksternal, yang mana hasil dari audit tersebut menyatakan dana yang tersimpan di Reku jauh lebih banyak daripada jumlah transaksi pengguna.

Ia menambahkan, langkah itu menggambarkan Reku betul-betul menjaga keamanan transaksi pengguna, tidak menyalahgunakannya apalagi untuk pencucian uang. "Jadi kami harapkan masyarakat juga tidak menggeneralisasi berita yang sedang ramai terjadi ke semua bursa kripto," ungkap Robby.

Salah satu pendiri bursa kripto, Changpeng Zhao (CZ) Binance, mengaku bersalah atas tuntutan Departemen Kehakiman (US Department of Justice/DOJ) Amerika Serikat terkait pelanggaran undang-undang pencucian uang di sana.

Atas tuntutan tersebut, Zhao mengatakan akan membayar denda 50 juta dolar AS kepada DOJ dan mengundurkan diri sebagai CEO Binance. Binance sebagai entitas bursa kripto juga akan membayar denda sebesar 4,3 miliar dolar AS yang merupakan nominal denda terbesar yang pernah dikenakan kepada sebuah perusahaan sepanjang sejarah.

Selain itu, isu serupa yang juga terjadi yakni SEC melayangkan gugatan terhadap bursa kripto berbasis di Amerika Serikat lainnya yaitu Kraken. Tuduhan tersebut berkaitan dengan klaim SEC bahwa Kraken merupakan perusahaan yang beroperasi sebagai broker, lembaga kliring, dan dealer ilegal dan tidak terdaftar yang memfasilitasi perdagangan sekuritas.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement