EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko menyampaikan bahwa Program Penjaminan Polis (PPP) yang saat ini tengah dipersiapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) nantinya akan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
“Kalau nanti ada penjamin polis, perusahaan asuransi juga bisa menjadi member dari Lembaga Penjamin Polis sehingga ada tambahan proteksi untuk nasabah,” kata Hexana dalam seminar Indonesia Financial Sector Outlook 2024 yang dipantau secara virtual di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Program Penjaminan Polis (PPP) merupakan mandat dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 (UUP2SK) yang dibuat guna memperkuat perlindungan konsumen di sektor asuransi. Menurut Hexana, saat ini memang diperlukan peningkatan penetrasi asuransi di masyarakat. Tidak seperti perbankan yang mana tingkat kepercayaan masyarakat masih cukup tinggi, bagi ekosistem asuransi diperlukan sinergi dari berbagai pemangku kepentingan agar dapat meningkatkan penetrasi asuransi.
Hal itu dapat dilakukan melalui yang pertama, penguatan market conduct di industri asuransi. Kedua, peningkatan transparansi, proses klaim dan penanganan keluhan.
Kemudian ketiga, pengoptimalan peran agen dari broker, termasuk teknologi untuk meningkatkan perlindungan dari kesadaran konsumen. Keempat, peningkatan integritas dan kapasitas manajemen, termasuk melakukan fit and proper test.
“Asuransi sekarang masih push produk, yang artinya produk yang dijual, bukan produk yang dibeli. Sedangkan di negara maju asuransi itu kebutuhan. Nah misi kami di IFG adalah bagaimana menciptakan ekosistem itu, membuat sosialisasi bagaiman asuranasi sebenarnya sesuatu yang dibutuhkan masyarakat,” jelas Hexana.
Adapun Lembaga Penjamin Polis (LPP) dalam Program Penjaminan Polis bertujuan guna melindungi pemegang polis apabila perusahaan asuransi tiba-tiba terpaksa ditutup.
Secara organisasi, LPS saat ini telah menunjuk Jarot Marhaendro sebagai Direktur Eksekutif Surveilans, Data dan Pemeriksaan Asuransi nantinya akan bertugas menangani program penjaminan polis asuransi.
Sebelum diimplementasikan, struktur baru tersebut bertugas untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pembuatan rancangan peraturan pelaksanaannya. Selain itu, saat ini LPS juga tengah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM).
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto menjelaskan bahwa sebenarnya skema penjaminan polis asuransi sudah banyak diterapkan di berbagai negara maju. Oleh karena itu, Program Penjaminan Polis dinilai penting untuk diterapkan di Indonesia saat ini.
Dengan adanya penjaminan dari LPP, maka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian Indonesia.
"Sudah umum (penjaminan polis), di Kanada ada, Korea ada, walupun kalau di negara-negara ada yang dijadikan satu, ada yang dipisahin. Kalau di Jepang dipisahin, Kanada jadi satu, Amerika di bedain. Jadi sudah umum, cuman praktiknya dipisahin," ujarnya.