EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI saat ini member lakukan face recognition boarding gate bagi penumpang saat melakukan boarding di stasiun. EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan fasilitas face recognition tersebut untuk mempermudah pelanggan KA jarak jauh yang ingin naik kereta api tanpa repot menunjukan berbagai dokumen fisik seperti e-boarding pass KTP.
"Registrasi face recognition dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI ataupun di stasiun," kata Agus dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (24/11/2023).
Untuk registrasi face recognition di stasiun dapat dilakukan pada mesin Check-in Counter (CIC) atau melalui petugas layanan khusus di stasiun. Agus mengungkapkan, proses registrasi tidak dapat diwakili dan cukup membawa e-KTP dapat langsung dilakukan.
"Penumpang dapat menempelkan e-KTP pada perangkat reader kemudian menempelkan jari telunjuk kanan atau kiri pada pemindai yang ada di e-KTP reader," ucap Agus.
Bagi penumpang yang tidak dapat melakukan registrasi karena tidak memiliki e-KTP seperti pelanggan anak atau e-KTP nya dalam keadaan rusak juga tidak perlu khawatir. Agus memastikan proses registrasi juga dapat dilakukan melalui petugas layanan yang tersedia.
Dia menambahkan, pendaftaran cukup sekali dan berlaku untuk satu tahun. Registrasi tersebut bisa digunakan di seluruh stasiun yang sudah memiliki fasilitas Face Recognation Boarding Gate.
"Jika sudah melakukan registrasi, pelanggan tidak perlu lagi melakukan cetak boarding pass. Pelanggan dapat langsung menuju ke Face Recognition Boarding Gate jika waktu untuk boarding sudah dapat dilakukan," ungkap Agus.
Penumpang hanya perlu mengarahkan wajah ke mesin pemindai jika data tiket, identitas, dan syarat lainnya sudah sesuai, lalu gate akan otomatis terbuka. Proses pemindaian wajah pelanggan dan proses verifikasi seluruh data yang tersimpan di sistem KAI sangat cepat sehingga akan sangat mempermudah pelanggan dan memperlancar antrean saat proses boarding.