EKBIS.CO, JAKARTA -- Asisten Deputi Moneter dan Sektor Eksternal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Adriansyah mengatakan pemerintah meminta investor tetap melakukan investasi di tahun pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang.
“Ada isu terkait keberlanjutan kebijakan yang membuat investor wait and see, tapi pemerintah meminta investor tetap melakukan investasi karena pemerintah sudah memitigasi risiko pelemahan ekonomi global,” kata Adriansyah dalam Seminar Proyeksi Ekonomi Indonesia 2024 yang dipantau di Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Menurut dia, investor bisa tetap berinvestasi pada sektor-sektor yang memberikan keuntungan dalam jangka pendek karena ditopang oleh perhelatan pemilu, seperti sektor makanan, minuman, tekstil, dan pakaian.
Ia juga memastikan investor bisa tetap berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang pembangunannya akan terus berlanjut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN serta dalam peta jalan yang telah dibentuk.
Adriansyah mengatakan, di tengah tahun pemilu, pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi pada 2024 mencapai 5,2 persen sekalipun pertumbuhan ekonomi global sedang melemah.
“Fundamental perekonomian kita relatif lebih baik dibandingkan negara peers. Kita melakukan ranking negara kita dibandingkan peers, kita masih lebih baik,” kata Adriansyah menambahkan.
Menurut dia, perekonomian India dan negara-negara ASEAN yang menjadi mitra dagang Indonesia akan tetap tumbuh pada 2024 dan berpotensi menopang kinerja ekspor nasional. Sementara itu, inflasi diperkirakan akan berkisar sebesar 2,5 plus minus 1 persen secara tahunan pada 2024.
Adriansyah mengatakan untuk menopang pertumbuhan ekonomi, pemerintah sudah menerapkan berbagai kebijakan seperti mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja dan mereformasi perizinan usaha berbasis risiko.
Pemerintah juga berupaya menjaga stabilisasi harga pangan dan menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk menjaga daya beli masyarakat, salah satunya melalui penyaluran bantuan beras kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada 2024.