Kamis 07 Dec 2023 05:13 WIB

Himpo Jabar Dukung Amran Revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022

Mentan bolehkan petani penerima pupuk bersubsidi untuk menebus pupuk cukup pakai KTP.

Red: Erik Purnama Putra
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.
Foto: Dok. Kementan
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Ketua Himpunan Mitra Produksi Organik (Himpo) Jawa Barat (Jabar) Alvian Lunetom menyambut revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Dia menilai, peraturan itu memudahkan petani dalam mendapatkan pupuk subsidi.

Alvian menjelaskan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi membolehkan seluruh petani penerima pupuk bersubsidi untuk menebus pupuk dengan cukup menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Padahal, sebelumnya di sebagian daerah petani harus menggunakan kartu tani. 

"Alhamdulillah ini kabar baik bagi para petani, tentu kami mendukung penuh keputusan Menteri Amran untuk merevisi Permentan 10 Tahun 2022," kata Alvian di Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Untuk itu, Alvian berharap, revisi Permentan 10 Tahun 2022 segera diterbitkan. Terlebih, saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan kepada Himpo untuk segera melakukan proses persiapan produksi. 

"Masalah pembuatan calon petani calon lahan atau CP/CL segera kami laksanakan. Karena tanggal 1 Januari (2024) pupuk petroganik harus ada di kios. Sampai saat ini tenaga kerja masih menganggur semua menunggu perubahan Permentan 10 Tahun 2022, yang sampai saat belum ada kejelasan," ujarnya.

Alvian melanjutkan, saat ini, petani tidak hanya membutuhkan pupuk subsidi jenis urea dan NPK. Menurut dia, petani juga membutuhkan pupuk organik bersubsidi. 

Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jabar, Otong Wiranta menyebut, revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022, akan memudahkan petani dan kios pupuk dalam melakukan transaksi pupuk subsidi ini. Dia menyarankan agar Kementerian Pertanian memperbarui data penerima pupuk bersubsidi.

Sehingga, data yang digunakan valid untuk menentukan alokasi atau penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani di wilayah tersebut. "Data perlu diperbaharui agar pemberian pupuk bersubsidi tepat sasaran," kata Otong. 

Sebelumnya, Mentan Amran Sulaiman resmi membolehkan seluruh petani penerima pupuk bersubsidi untuk menebus pupuk dengan menggunakan KTP. "Banyak keluhan soal pupuk bersubsidi, sementara kita tengah memasuki musim tanam, kami gerak cepat ubah permentan," kata Amran dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement