Sebagai catatan, batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP adalah hingga 31 Desember 2023. Setelah tanggal tersebut atau mulai 1 Januari 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo mengatakan, saat ini, proses pemadanan NIK menjadi NPWP masih terus berjalan. Per 22 November 2023 terdapat 59,3 juta NIK wajib pajak yang sudah dipadukan menjadi NPWP atau sekitar 82,4 persen dari total 72 juta wajib pajak.
Suryo memastikan, implementasi NIK menjadi NPWP akan tetap terlaksana. Hal itu seiring dengan rampungnya core tax administration system. Adapun sistem ini akan digunakan Ditjen Pajak Kemenkeu mulai 1 Mei 2024.