Kamis 07 Dec 2023 12:42 WIB

NIK dan NPWP Mulai Terintegrasi, Segera Cek!

Jika sudah terintegrasi otomatis, Anda bisa langsung login menggunakan NIK.

Red: Fuji Pratiwi
Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat (31/3/2023).
Foto: Republika/Prayogi.
Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat (31/3/2023).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Baca Juga

Anda bisa cek mandiri apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP secara otomatis oleh sistem. Caranya mudah.

1. Buka www.pajak.go.id pada browser. Kemudian tekan LOGIN.

2. Masukkan 16 digit NIK, gunakan kata password (kata sandi) yang benar, dan masukkan kode keamanan yang tersedia.

3. Jika data pada Nomor 2 benar, akan langsung muncul dashboard Profil. Anda berhasil login menggunakan NIK.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement