EKBIS.CO, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi menyebutkan, pihaknya mendukung rencana perpanjangan kontrak izin usaha PT Freeport Indonesia.
"Sebetulnya sudah jelas. PTFI adalah salah satu investor penanaman modal asing (PMA) yang berada di Indonesia cukup lama. Posisi kita mendukung sepenuhnya," ujar Yukki di Jakarta Utara, Kamis (7/12/2023).
Yukki juga menuturkan, kepastian soal perpanjangan kontrak, pelayanan berusaha menjadi poin penting dalam memberi kenyamanan pada investor termasuk PT Freeport Indonesia sebagai bentuk dukungan dalam keberlanjutan iklim berusaha. Keberlanjutan itu, lanjut dia, tidak cukup hanya 10 tahun namun 20 hingga 40 tahun mendatang.
Senada, Wakil Ketua Umum Bidang Kemaritiman, Investasi dan Luar Negeri Kadin Shinta Widjaja Kamdani mendukung perpanjangan kontrak izin usaha PT Freeport Indonesia, pasalnya perusahaan itu dinilai dari segi sosial ekonomi telah berkontribusi bagi Indonesia.
"Dari segi penyerapan tenaga kerja ini sangat positif. Kita kalau mau Indonesia tumbuh 2045 kita mesti lihat 6-7 persen, kalau cuma 5 persen tidak akan sampai target Indonesia Emas 2045. Kita sedang bergerak, dan penciptaan lapangan kerja jadi isu penting, kita hanya punya waktu 10 tahun lagi jadi negara maju," kata Shinta menjelaskan.
Karenanya, Shinta menilai Indonesia masih membutuhkan lebih banyak investor atau perusahaan juara seperti PT Freeport Indonesia untuk berusaha di Indonesia.
Diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) diperpanjang hingga tahun 2061. Adapun, IUPK PTFI akan berakhir pada 2041.
"Freeport ya itu 2061 nanti, karena kan dia sudah sekian puluh tahun ada dalam persyaratannya kan ada cadangan masa kita mau putus, cari lagi," ujar Arifin.