Jumat 08 Dec 2023 16:40 WIB

Kadin Nilai Aturan Baru Pengupahan Sudah Adil

Karena berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah, kenaikan upah tak bisa disamakan.

Red: Fuji Pratiwi
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani.
Foto: Tangkapan layar
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, formula penyesuaian upah dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah adil.

“Kami merasa itu sudah adil untuk melihat kondisi daerah masing-masing,” ujar Shinta di Jakarta, kemarin.

Baca Juga

Dia menilai, formula penyesuaian upah minimum dalam aturan itu telah sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi setiap daerah masing-masing. Hal ini sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang juga mencatat pertumbuhan ekonomi tiap provinsi bervariasi.

“Karena memang ini tidak bisa kita sama ratakan pengupahan itu kenaikannya, tidak bisa kita sama ratakan untuk seluruh daerah,” katanya lagi.

Kemudian, ujarnya pula, terdapat salah persepsi soal penyesuaian upah minimum tiap tahunnya. Sebab penyesuaian berdampak bagi pekerja yang bekerja selama satu tahun ke bawah. Upah minimum juga dinilainya sebagai sebuah jaring pengaman (safety net) bagi pekerja.

Dia pun berharap melalui kepastian pemerintah yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, semua daerah di Indonesia dapat mengikuti dan menjadikan aturan tersebut sebagai pedoman dalam hal pengupahan pekerja. 

“Tapi pada akhirnya kita harus punya satu kepastian, dan kepastiannya itu ada di PP 51,” katanya lagi.

Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan para gubernur bahwa pengumuman penetapan upah minimum provinsi tahun 2024 paling lambat harus disampaikan pada 21 November 2023, dan upah minimum kabupaten dan kota tahun mesti ditetapkan paling lambat 30 November 2023.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para gubernur, bupati, dan wali kota bahwa kebijakan mengenai penetapan upah minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang diberlakukan sejak 10 November 2023.

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement