Kamis 14 Dec 2023 20:15 WIB

PPATK Hentikan Transaksi 733 Rekening Terkait Judi Online pada 2022

Nilai saldo rekening-rekening tersebut mencapai Rp 850 miliar.

Red: Fuji Pratiwi
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ketika diwawancarai wartawan sesuai acara Rakornas PPATK di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Foto: Republika/Febryanto Adi Saputro
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ketika diwawancarai wartawan sesuai acara Rakornas PPATK di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK telah menghentikan transaksi 733 rekening yang terindikasi menampung transaksi hasil perjudian online (judol) pada 2022 dengan nilai saldo rekening capai Rp 850 miliar.

"Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp 57 triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp 69 triliun pada Januari-Agustus 2022,” kata Ivan dalam acara "Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara" di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga

Pada semester I 2022, PPATK telah menghentikan transaksi 421 rekening yang diduga berkaitan dengan kegiatan perjudian, dengan nominal saldo rekening yang dihentikan mencapai lebih dari Rp 730 miliar. Selanjutnya pada semester 2, PPATK menghentikan transaksi pada 312 rekening yang diduga berkaitan dengan kegiatan perjudian online, dengan total nominal saldo rekening yang dihentikan mencapai Rp 120 miliar.

PPATK juga telah melakukan pengamanan aset pada kasus Robo Trading menghentikan sementara transaksi rekening dengan total saldo Rp 745 miliar. Total transaksi terkait investasi ilegal periode 2022 mencapai sebesar Rp 35 triliun.

"Asset recovery pada kasus ini cukup signifikan dimana putusan pengadilan memutuskan aset-aset tersebut dirampas untuk negara," kata Ivan.

Ivan mengatakan hasil tindak pidana yang ditempatkan atau dipindahkan melalui sektor jasa keuangan terus meningkat.

Adapun berdasarkan data 2022, sepanjang periode 2016 sampai 2021, PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp 38 triliun. PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp 221 triliun.

 

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement