Senin 18 Dec 2023 09:54 WIB

Harga Emas Antam Belum Naik Lagi, Cek Lengkapnya

Harga Emas Antam stagnan di posisi Rp 1.114.000 per gram.

Red: Fuji Pratiwi
Pegawai menata emas Antam di Gerai Hartadinata Abadi Store, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (25/4/2022).
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Pegawai menata emas Antam di Gerai Hartadinata Abadi Store, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (25/4/2022).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin pagi, tidak berubah atau stagnan di posisi Rp 1.114.000 per gram.

Sebelumnya pada Sabtu (16/12/2023) dan Ahad (17/12/2023), harga emas batangan berada di posisi Rp 1.114.000 per gram.

Baca Juga

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan Senin pagi juga tidak berubah berada di posisi Rp 1.010.000 sama dengan harga buyback pada Sabtu (16/12) dan Ahad (17/12).

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Senin pagi:

- Harga emas 0,5 gram: Rp607.000

- Harga emas 1 gram: Rp1.114.000

- Harga emas 2 gram: Rp2.168.000.

- Harga emas 3 gram: Rp3.227.000

- Harga emas 5 gram: Rp5.345.000

- Harga emas 10 gram: Rp10.635.000

- Harga emas 25 gram: Rp26.462.000

- Harga emas 50 gram: Rp52.845.000

- Harga emas 100 gram: Rp105.612.000

- Harga emas 250 gram: Rp263.765.000

- Harga emas 500 gram: Rp527.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.054.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

sumber : ANTARA
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement