EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) siap menjalankan mandat pemerintah dalam menyalurkan LPG bersubsidi tepat sasaran. Mulai 1 Januari 2024, penerapan kebijakan pembelian LPG 3 kilogram dengan KTP akan diberlakukan.
Sekertaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, penggunaan KTP saat membeli LPG subsidi diberlakukan untuk bisa mencocokkan data. Hal ini dinilai penting agar LPG subsidi bisa tersalurkan ke warga yang membutuhkan.
"Data sebenanya sudah terdaftar melalui data P3KE Kemenko PMK untuk masyarakat rumah tangga, juga data Kemenkop UKM untuk pengusaha mikro, serta Kementerian ESDM untuk data nelayan dan petani sasaran konversi LPG. Jadi, mekanismenya adalah pencocokan data," kata Irto kepada Republika, Kamis (21/12/2023).
Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG tabung 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata. Bagi pengguna LPG tabung 3 kilogram yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kilogram tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka.