EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah terus mendorong akselerasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai salah satu strategi dalam menjaga pertumbuhan ekonomi. Sepanjang 2023 sampai 26 Desember 2023, KUR telah disalurkan sebesar Rp 255,8 triliun ke 4,57 juta debitur.
Kementerian Koordinator Bidang (Kemenko) Perekonomian menyebutkan, tingkat rasio kredit macetnya atau Non Performing Loan (NPL) terjaga pada level 2,03 persen. Angka itu di bawah rata-rata NPL bruto nasional sebesar 2,42 persen.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk terus memperluas akses pembiayaan formal bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), program KUR bertransformasi menjadi pintu masuk UMKM dalam ekosistem keuangan formal. Itu tecermin dari kualitas penyaluran KUR yang meningkat, per 31 Agustus 2023, porsi debitur KUR baru meningkat menjadi 70 persen dari total debitur KUR pada 2023 dan sebanyak 53 persen debitur KUR pada 2023 merupakan debitur yang naik kelas pembiayaan atau debitur graduasi.
Indikator peningkatan kualitas penyaluran KUR tersebut, kata dia, menunjukkan tujuan perubahan kebijakan KUR pada 2023. Tujuannya memperluas akses pembiayaan dan peningkatan kapasitas usaha UMKM dapat diimplementasikan secara baik.
“Kombinasi antara program KUR, Kredit Usaha Alsintan dan Kartu Tani dapat meringankan beban petani kita dalam memenuhi kebutuhan modal produksi pertanian. Maka itu semua pihak perlu mendukung dan berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Jumat (29/12/2023).
Guna meningkatkan debitur KUR yang bergraduasi dan mendorong perluasan akses pembiayaan bagi UMKM dengan penyaluran KUR kepada calon debitur baru, kata dia, sejak 2023 pemerintah telah menerapkan suku bunga atau margin berjenjang bagi debitur KUR berulang. Pemerintah juga telah menyiapkan perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Tahun 2024.
Salah satu kebijakan yang siap diimplementasikan, yaitu akses KUR mikro berulang bagi petani. Dengan luas lahan olahan terbatas yakni paling banyak 20 ribu meter per segi.
Insentif kepada petani kecil penerima KUR tersebut diberikan dengan pemberian pengecualian dari ketentuan pembatasan akses KUR Mikro (plafon KUR Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta) serta pengenaan suku bunga/margin KUR Mikro yang tetap sebesar enam persen. Itu guna meningkatkan kesejahteraan petani.
Dengan membantu memberikan akses pembiayaan murah sehingga tidak membebani mereka dalam penyiapan modal kerja untuk dapat berproduksi. "Diharapkan perubahan kebijakan KUR ini dapat dimanfaatkan oleh mayoritas petani di Indonesia," kata Airlangga.