Jumat 29 Dec 2023 23:30 WIB

Wamen: Pembubaran 7 BUMN Bagian Transformasi dan Konsolidasi

Target terakhir nantinya Kementerian BUMN hanya mengelola di bawah 40 BUMN.

Red: Ahmad Fikri Noor
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Foto: Dok.Republika
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan pembubaran tujuh BUMN merupakan bagian dari transformasi dan konsolidasi BUMN.

"Hari ini kita akan melakukan update mengenai proses pembubaran tujuh BUMN. Saya ingin menyampaikan update bahwa dalam proses transformasi BUMN yang dimulai Menteri Erick Thohir semenjak 2019 dan saat ini memasuki tahun keempat," kata Kartika Wirjoatmodjo yang akrab disapa Tiko dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga

Menurut dia, konsolidasi BUMN ini beragam seperti holdingisasi, merger, dan juga penanganan terhadap BUMN-BUMN bermasalah. Saat ini BUMN yang masuk berada di bawah Kementerian BUMN terdapat sekitar 41 BUMN di mana target terakhir nantinya Kementerian BUMN hanya mengelola di bawah 40 BUMN yang diklastering dalam 12 klaster.

Dengan demikian, hal tersebut merupakan target akhir daripada transformasi bentuk pengelolaan BUMN dalam 12 klaster dan perampingan BUMN yang awalnya berjumlah 114 menjadi di bawah 40 BUMN.

Khusus klaster BUMN-BUMN yang mengalami permasalahan keuangan dan usaha, maka Kementerian BUMN membentuk Holding Danareksa - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) di mana Danareksa mengelola BUMN-BUMN kecil dan akan dilakukan scale up untuk menjadi BUMN yang besar.

Sedangkan PT PPA memiliki fungsi unik di mana PT PPA ini menangani BUMN-BUMN yang melakukan restrukturisasi, termasuk apabila BUMN-BUMN yang tidak lagi viable dan tidak lagi memberikan kontribusi maka dilakukan pembubaran.

"Dengan demikian, terdapat tujuh BUMN yang dibubarkan. Kita berkomitmen bahwa transformasi BUMN harus dilaksanakan sampai tuntas," kata Tiko.

Tiko juga menyampaikan untuk tidak lupa bahwa terdapat BUMN yang sudah tidak viable lagi dan tidak mungkin dipertahankan karena dari sisi bisnis maupun keuangan sudah tidak bisa dipertahankan, maka langkah yang diambil adalah pembubaran.

Kementerian BUMN melakukan pembubaran terhadap tujuh BUMN pada Jumat (29/12). Ketujuh BUMN yang dibubarkan tersebut antara lain Merpati, Istaka Karya, PT Kertas Leces, Kertas Kraft Aceh, PT Industri Gelas (Iglas), Industri Sandang Nusantara, dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement