Rabu 10 Jan 2024 14:29 WIB

OJK Minta Perbankan Blokir Rekening Judi Online dan Pinjol Ilegal

Hal tersebut dilakukan dalam rangka pemberantasan kegiatan keuangan ilegal.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi judi online.
Foto: Dok. www.freepik.com
Ilustrasi judi online.

EKBIS.CO,  JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan terus berupaya menegakan hukum pada sektor perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal.

“Sejak September 2023, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal dan lebih dari empat ribu rekening diduga terkait judi online,” kata Dian dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK Desember 2023, Selasa (9/1/2023). 

Baca Juga

Dian menuturkan, upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan. OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD). 

“Hal itu untuk mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan,” tutur Dian. 

Selain itu, Dian menegaskan, bank juga diminta mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online. Dengan begitu dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri. 

“Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan,” ungkap Dian. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pemberantasan kegiatan keuangan ilegal. 

Sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2023, Friderica mengatakan Satgas Pasti telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal. “Ini terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online ilegal,” ujar Friderica.

Friderica mengungkapkan, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380. Pengaduan tersebut meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement