EKBIS.CO, PALEMBANG -- Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memberikan sanksi menghentikan pasokan solar untuk satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, dalam keterangannya di Palembang, Rabu (10/1/2024), mengatakan Pertamina memberikan apresiasi atas keberhasilan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) yang telah menindak oknum penyalahguna BBM bersubsidi di SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Pertamina memuji kinerja seluruh jajaran Polda Sumsel dalam menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, dan kami akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan Polda Sumsel" katanya.
Ia menjelaskan Pertamina akan memberikan sanksi kepada SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berupa penghentian penyaluran BBM jenis solar selama 30 hari. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap solar, Pertamina menyediakan SPBU di sekitar area tersebut yakni SPBU 23.301.34, SPBU 24.301.147, SPBU 23.301.29.
"Selain itu, dapat kami informasikan juga pihak SPBU juga memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum operator yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujarnya.
Pertamina juga senantiasa menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku. Pertamina mengajak semua pihak pemangku kepentingan juga terlibat dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.
"Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, dengan menyertakan bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah," kata Nikho.