EKBIS.CO, JAKARTA -- PT PLN (Persero) angkat suara mengenai berita viral terkait pemindahan tiang listrik di kediaman Khotijah di Sidokepung, Sidoarjo, Jawa Timur.
Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris, mengatakan PLN sebagai BUMN diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
"Sebagaimana tertuang dalam UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik," ujar Faris dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Dalam pembangunan tiang listrik di lokasi kediaman Khotijah tersebut, menurut Faris, PLN telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar 1986. Faris menyampaikan pemindahan tiang tersebut dapat menyebabkan padamnya listrik yang menyuplai lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo.
"Sehingga diperlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak akibat padam," kata Faris.
Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, lanjut Faris, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp. 11.044.512. Faris mengatakan pembayarannya nanti dilakukan melalui saluran pembayaran resmi (PPOB/Online).
"Langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PLN," kata Faris.