Sabtu 13 Jan 2024 19:10 WIB

ETF Bitcoin Disetujui, Indodax: Angin Segar Untuk Industri Kripto

Hal ini menunjukkan regulator mulai menerima kripto sebagai aset yang sah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Fuji Pratiwi
CEO Indodax Oscar Darmawan
Foto: https://m.facebook.com/indodax
CEO Indodax Oscar Darmawan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat (AS) atau Komisi Sekuritas dan Bursa AS memberikan persetujuan untuk ETF bitcoin.

CEO Indodax Oscar Darmawan, menyambut positif persetujuan ETF bitcoin dan menyebutnya sebagai angin segar bagi industri kripto. "Persetujuan ini merupakan tonggak penting bagi industri aset kripto global. Ini tentunya berpotensi memberikan dampak positif bagi pasar aset kripto di Indonesia," ujar Oscar kepada Republika, Sabtu (13/1/2023).

Baca Juga

Oscar mengatakan, dengan persetujuan ETF Bitcoin Spot tidak hanya menegaskan bitcoin sebagai komoditas yang diakui secara global, tetapi juga diakui dari regulator kelas dunia seperti SEC, selaku otoritas industri keuangan di Amerika Serikat. Hal ini juga menunjukkan bahwa regulator mulai menerima kripto sebagai aset yang sah dan dapat diinvestasikan.

Keberadaan ETF bitcoin dapat membuka pintu bagi investor ritel yang sebelumnya enggan terlibat dalam dunia kripto. Hal ini karena ETF bitcoin spot memungkinkan calon investor untuk mencoba memasuki market tanpa adanya risiko membeli aset itu sendiri. 

"ETF bitcoin spot ini dapat membuat bitcoin lebih mudah dibeli dan dijual karena menawarkan likuiditas yang lebih tinggi daripada pasar bitcoin spot tradisional," terangnya.

ETF adalah reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa efek.

Dilaporkan, terdapat 11 perusahaan yang permohonannya disetujui oleh SEC, yaitu ARK 21Shares, Invesco Galaxy, VanEck, WisdomTree, Fidelity, Valkyrie, BlackRock, Grayscale, Bitwise, Hashdex, dan Franklin Templeton. ETF sudah mulai diperdagangkan di Amerika Serikat sejak Kamis (11/1/2024) lalu.

Persetujuan ini menjadi fenomenal karena SEC dalam 10 tahun terakhir menentang pembentukan ETF berbasis aset kripto. ETF bitcoin pertama kali diusulkan oleh Tyler dan Cameron Winklevoss pada 2013.

Menariknya, lanjut Oscar, persetujuan ETF Bitcoin ini bertepatan dengan periode menuju halving Bitcoin, yang berpotensi menciptakan kenaikan harga Bitcoin secara besar-besaran. Oscar memandang momen ini mungkin juga dapat menjadi pendorong bagi Bitcoin untuk mencapai angka 100 ribu dolar AS setelah terjadinya halving sesuai dengan prediksi dari Standard Chartered. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement