Sabtu 13 Jan 2024 19:50 WIB

Harga Bitcoin Diprediksi Kembali To The Moon Usai ETF Disetujui

ETF bitcoin spot memungkinkan investor baru masuk pasar kripto dengan risiko rendah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Fuji Pratiwi
Indodax
Foto: https://m.facebook.com/indodax
Indodax

EKBIS.CO, JAKARTA -- CEO Indodax Oscar Darmawan memprediksi, dengan disetujuinya ETF bitcoin oleh Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat (AS) atau Komisi Sekuritas dan Bursa AS menjadikan harga bitcoin kembali meroket.

"Tentunya akan to the moon. Sesaat setelah pemberitaan disetujuinya ETF bitcoin saja, harga bitcoin dan aset kripto lainnya meningkat tajam," kata Oscar kepada Republika, Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga

Pada Kamis (11/1/24), harga Bitcoin menyentuh angka 47.642 dolar AS. Harga Ethereum pun turut naik menyentuh 2.622 dolar AS. Harga Solana juga turut meningkat menyentuh 105.06 dolar AS.

Sebelumnya, harga kripto telah melonjak lebih dari 70 persen dalam beberapa bulan terakhir seiring menjelang akan adanya ETF Bitcoin ini. Terlebih sebentar lagi akan terjadi Halving Bitcoin yang membuat harga bitcoin bullish.

"Standard Chartered pun sempat meramal bahwa harga Bitcoin akan mencapai 100 ribu dolar AS di akhir tahun 2024, dimana kenaikan ini salah satunya didorong oleh adanya persetujuan ETF Bitcoin Spot oleh SEC," kata Oscar.

Keberadaan ETF bitcoin dapat membuka pintu bagi investor ritel yang sebelumnya enggan terlibat dalam dunia kripto. Hal ini karena ETF bitcoin spot memungkinkan calon investor untuk mencoba memasuki pasar tanpa adanya risiko membeli aset itu sendiri. 

"ETF bitcoin spot ini dapat membuat Bitcoin lebih mudah dibeli dan dijual karena menawarkan likuiditas yang lebih tinggi daripada pasar Bitcoin spot tradisional," terangnya.

Menariknya, persetujuan ETF Bitcoin ini bertepatan dengan periode menuju halving Bitcoin, yang berpotensi menciptakan kenaikan harga Bitcoin secara besar-besaran. Oscar memandang momen ini mungkin juga dapat menjadi pendorong bagi Bitcoin untuk mencapai angka 100 ribu dolar AS setelah terjadinya halving sesuai dengan prediksi dari Standard Chartered. 

ETF adalah reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa efek.

Dilaporkan, terdapat 11 perusahaan yang permohonannya disetujui oleh SEC, yaitu ARK 21Shares, Invesco Galaxy, VanEck, WisdomTree, Fidelity, Valkyrie, BlackRock, Grayscale, Bitwise, Hashdex, dan Franklin Templeton. ETF sudah mulai diperdagangkan sejak Kamis (11/1/2024) lalu.

Persetujuan ini menjadi fenomenal karena SEC dalam 10 tahun terakhir menentang pembentukan ETF berbasis aset kripto. ETF bitcoin pertama kali diusulkan oleh Tyler dan Cameron Winklevoss pada 2013. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement