Sabtu 13 Jan 2024 21:50 WIB

Vietnam Investasi di Ekosistem EV, Indonesia Janjikan Insentif

Adapun insentif buat Vietnam mulai dari holiday hingga insentif PPn barang mewah.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Presiden Joko Widodo di dalam mobil listrik VinFast di Hai Phong, Vietnam, Sabtu (13/1/2024).
Foto: VinFast via AP
Presiden Joko Widodo di dalam mobil listrik VinFast di Hai Phong, Vietnam, Sabtu (13/1/2024).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendampingi Presiden Joko Widodo dalam pertemuan bilateral dengan Presiden Vietnam Vo Van Thuong, pada Jumat (12/1/2024) di Istana Kepresidenan, Hanoi, Vietnam.

Dalam pertemuan itu, Indonesia dan Vietnam menyepakati sejumlah kerja sama, di antaranya peningkatan target perdagangan baru. "Selain itu, kedua negara telah sepakat bekerja sama di bidang ekosistem mobil listrik dan baterai, serta transisi energi,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Sabtu (13/1/2025).

Baca Juga

Agus menambahkan, Presiden menyambut baik komitmen investasi VinFast untuk membangun ekosistem mobil listrik dan baterai di Indonesia. 

VinFast merupakan produsen otomotif asal Vietnam yang berencana berinvestasi sebesar 1,2 miliar dolar AS guna memproduksi kendaraan listrik di Indonesia. “Presiden meyakini, investasi yang berasal dari Vietnam akan memperoleh kemudahan dan perlindungan yang baik, sehingga beliau mendorong perusahaan-perusahaan dari negara tersebut untuk memperkuat investasinya di Indonesia,” tutur Agus.

Sebelumnya, Agus telah bertemu dengan jajaran VinFast yang menyatakan minatnya menggelontorkan dana guna pembangunan pabrik perusahaan tersebut di Indonesia. Adapun insentif yang dapat diberikan kepada perusahaan industri kendaraan listrik tersebut meliputi fasilitas tax holiday, tax allowance, insentif bea masuk, serta insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Perusahaan bisa melakukan uji pasar dengan CBU impor dengan memanfaatkan fasilitas pajak bea masuk nol persen dan pajak barang mewah nol persen. Itu sesuai Peraturan Menteri Investasi (BKPM) Nomor 6 Tahun 2023.

Pada tahap produksi, sambung dia, perusahaan juga bisa memanfaatkan fasilitas tarif nol persen untuk skema impor Completely Knock Down (CKD) atau Incompletely Knock Down (IKD) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2023. "Selain itu, fasilitas Pajak Barang Mewah nol persen juga dapat dimanfaatkan, jika mencapai persyaratan minimum kandungan lokal sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden No 79 Tahun 2023,” kata Agus.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement