Senin 15 Jan 2024 20:55 WIB

Kenaikan Pajak Hiburan Dianggap Mematikan Bisnis, Menparekraf Minta Pengusaha tak Khawatir

Pajak hiburan naik jadi 40 hingga 75 persen.

Red: Reiny Dwinanda
Perawatan wajah (ilustrasi). Pengusaha spa di Bali ajukan uji materi UU No 1 Tahun 2022 terkait pajak hiburan.
Foto:

Pada pasal 55 disebutkan mandi uap/spa termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan. Pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen. Besaran pajak paling tinggi, yakni 75 persen.

Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, Pajaknya dibayarkan oleh konsumen, sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement