EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepemilikan asuransi saat ini disadari sebagai kebutuhan penting bagi sebagian masyarakat Indonesia, terutama pascapandemi Covid-19. Namun premi asuransi kerap kali dianggap mahal, padahal ada beberapa hal yang mempengaruhi tinggi rendahnya premi asuransi.
Berikut ini adalah faktor dan potensi risiko yang saling berkaitan yang akan mempengaruhi tinggi atau rendahnya nilai premi asuransi nasabah:
1. Usia dan jenis kelamin
Usia Nasabah asuransi menjadi faktor penentu besaran premi yang dibayarkan. Semakin tinggi usia seseorang, maka semakin mahal Premi yang perlu dibayarkan. Alasannya, Nasabah dengan usia lebih tinggi umumnya memiliki risiko kesehatan yang juga lebih tinggi. Sebaliknya, Premi lebih terjangkau ditetapkan kepada Nasabah usia muda karena risiko penyakitnya lebih rendah.
Oleh sebab itu, sangat dianjurkan membeli asuransi di usia produktif atau masih muda agar Premi yang dikenakan relatif lebih rendah.
Selain usia, jenis kelamin juga menjadi faktor penentu lainnya. Secara umum, Premi yang dibayarkan wanita lebih besar dibandingkan pria dengan mempertimbangkan faktor lainnya. Premi yang lebih tinggi ini disebabkan karena wanita berpotensi lebih sering memeriksakan diri ke dokter untuk check up atau menggunakan obat resep. Risiko kesehatan pada wanita juga dianggap lebih tinggi dibanding pria.
2. Kebiasaan dan riwayat kesehatan
Seperti dilansir dari siaran pers, Senin (15/1/2024), faktor penentu besaran premi asuransi berikutnya adalah kebiasaan atau pola hidup yang terkait dengan kondisi kesehatan. Perokok aktif, misalnya, akan membayar Premi cenderung lebih tinggi, sebab kebiasaan itu dianggap sebagai pola hidup yang dapat meningkatkan risiko penyakit dan kematian. Contoh lainnya adalah orang dengan berat badan berlebih akan membayar Premi asuransi kesehatan lebih mahal ketimbang mereka yang memiliki berat badan normal.
Selain kebiasaan, riwayat kesehatan Nasabah juga menjadi faktor penentu. Nasabah dengan riwayat penyakit kronik atau bawaan cenderung mendapatkan Premi asuransi yang lebih tinggi. Selain itu, riwayat penyakit keluarga juga menjadi bahan pertimbangan bagi perusahaan asuransi dalam menentukan besaran Premi, khususnya dalam produk asuransi kesehatan. Oleh karena itu, calon Nasabah disarankan untuk membeli asuransi pada saat kondisi kesehatan masih bagus. Dalam kondisi kesehatan yang baik, Premi yang akan dibebankan umumnya relatif lebih terjangkau.
3. Jenis pekerjaan dan pendapatan
Faktor berikutnya adalah jenis pekerjaan atau profesi Nasabah. Semakin rumit dan berisiko profesinya, maka semakin tinggi harga Premi yang dibayarkan Nasabah. Mereka yang bekerja di pertambangan dan penerbangan, contohnya, akan membayarkan Premi yang lebih mahal karena memiliki risiko kecelakaan dan kematian yang tinggi.
Di samping jenis pekerjaan, besarnya pendapatan Nasabah menjadi faktor penentu besaran Premi. Nasabah disarankan untuk memilih produk asuransi dengan harga Premi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansialnya.
4. Jumlah uang pertanggungan dan masa kontrak polis
Semakin besar uang pertanggungan dari asuransi jiwa, maka akan semakin mahal pula Premi yang harus dibayar. Hal ini juga berlaku bagi Nasabah yang membeli asuransi tambahan atau rider asuransi. Semakin banyak asuransi yang ditambahkan pada Polis dasar, maka akan semakin besar Premi asuransi yang dibayar.
Selain itu, masa kontrak polis pun mempengaruhi besaran Premi yang ditetapkan. Masa kontrak polis merujuk pada periode proteksi jiwa yang disepakati antara perusahaan asuransi dan nasabah.
Kontrak polis asuransi biasanya tersedia mulai dari jangka pendek seperti 5, 10, 15 tahun, atau bahkan tidak terbatas sepanjang nasabah belum menutup Polis yang dipunya. Nasabah yang memilih masa kontrak yang lebih pendek kemungkinan besar akan membayarkan Premi yang lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang memilih periode kontrak lebih panjang.
Oleh sebab itu, nasabah perlu memperhitungkan jumlah uang pertanggungan yang dibutuhkan dan masa kontrak polis dengan baik agar premi asuransi tidak terlalu membebankan dan mendapatkan manfaat perlindungan (proteksi) yang optimal.