Berdasarkan Pasal 55 UU 1/2022, kesebelas jenis pajak yang dimaksud meliputi tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu, pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, serta pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap. Kemudian, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
Dirinya menuturkan, kinerja keuangan bisnis karaoke, diskotek, hingga spa juga telah pulih ke level sebelum pandemi. Kemenkeu mencatat, pendapatan pajak daerah dari hiburan khusus tersebut mencapai Rp 2,4 triliun pada 2019 lalu. Sedangkan, data sementara pada 2023 menyebutkan, telah terkumpul sekitar Rp 2,2 triliun."Jadi 2019 total pendapatan dari pajak hiburan adalah tertentu Rp2,4 triliun. Covid 2020 turun tuh terjun Rp 787 miliar. Di 2021, makin turun Rp 477 miliar. Lalu covid 2022, itu naik dari Rp 477 miliar menjadi Rp 1,5 triliun. Aekarang sudah hampir mendekati sebelum covid, data kami di 2023 sementara itu Rp 2,2 triliun," tuturnya.
Lydia menjelaskan, UU HKPD tetap membuka ruang bagi pelaku usaha diskotek, karaoke, hingga spa guna mengajukan insentif bagi yang merasa kesulitan untuk membayarkan kewajiban pajaknya. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.