EKBIS.CO, JAKARTA -- Dunia usaha menyatakan, kondisi perdagangan ritel Indonesia berada dalam kondisi kritis. Berbagai masalah dan kondisi yang terjadi akhir-akhir ini seperti proses perijinan yang membutuhkan waktu bertahun-tahun atau maraknya praktik impor barang secara ilegal, dinilaibtelah memporak-porandakan perdagangan ritel dalam negeri.
Pernyataan itu dikeluarkan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), serta 15 asosiasi ritel dan ekosistemnya. Para asosiasi menyatakan, kondisi seperti itu tidak dapat terus dibiarkan, mengingat perdagangan ritel menjadi sektor tulang punggung bagi perekonomian nasional.
Data menunjukkan, sektor konsumsi rumah tangga (HHC atau House Hold Consumption) berkontribusi sebesar 51,87 persen terhadap GDP pada 2022. Sektor ritel pun baru pulih setelah pandemi Covid 19, sehingga memerlukan bantuan dari beragam peraturan yang tidak akan menghambat upaya bangkit kembali.
“Di lapangan masih banyak fakta yang bisa dijadikan contoh betapa bisnis ritel masih belum mendapat dukungan maksimal dari pemerintah. Sebagai contoh pendirian satu toko supermarket atau pun sebuah mall memerlukan perizinan sekitar lebih dari 50 perizinan," ujar Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah dalam keterangan resmi, Rabu (17/1/2024).
Hal itu, kata dia, membuat proses ekspansi menjadi sangat lambat dibandingkan negara tetangga lainnya, seperti Vietnam dan Kamboja. Dijelaskan, sebuah mall ternama yang dalam delapan tahun melakukan ekspansi ke Negara ASEAN, terbukti hanya bisa mendirikan lima mal saja di Indonesia, tertinggal jauh dibandingkan di Vietnam yang mendirikan 30 mal, dan di Kamboja sebanyak 10 mal.
Ia menambahkan, banyak investasi yang seharusnya bisa masuk ke Indonesia akhirnya berpindah ke Vietnam karena regulasinya lebih proinvestasi.
"Sebuah Department Store ternama di Asia, hanya berhasil membuka satu toko saja dalam kurun 8 tahun, sementara dalam waktu yang sama berhasil mendirikan 35 mal, 230 toko dalam bentuk supermarket, hypermarket, dan beberapa line ritel lainnya," jelas Budi.
Jika kondisi itu terus berlangsung dan tidak ada solusi dari pemerintah, maka tegasnya, asosiasi ritel dan ekosistemnya yang menaungi 10 juta lebih karyawan ini akan terus bertumbangan. Dilanjutkan, penerapan kebijakan impor yang diimplementasikan salah satunya ke dalam peraturan pengetatan impor untuk barang branded berdampak pada sektor-sektor tertentu, dan mengakibatkan banyak peluang menjadi hilang.
Peluang ekspansi ke berbagai wilayah di Indonesia menjadi menguap, jelasnya, karena saat ini banyak toko yang menjual barang bermerek atau branded mulai kosong dan kehabisan stok. Sebuah toko elektronik di Indonesia, misalnya, kini memiliki jumlah SKU hanya 60 persen dari jumlah SKU di Singapura dan Malaysia.
Harga barang branded di Indonesia didapati lebih mahal 40 persen dibandingkan di Singapura dan Malaysia. Opsi berbelanja ke luar negeri kemudian banyak dipilih konsumen dalam negeri karena lebih murah dan pilihannya lebih lengkap.
Itu artinya, ujar Budi, Indonesia kehilangan peluang menjadi destinasi berbelanja bagi turis asing, karena harga-harganya mahal. Praktik jasa titip atau jastip yang tidak membayar pajak dan impor illegal menjadi semakin menjamur.