Jumat 19 Jan 2024 11:39 WIB

Diprotes Banyak Pengusaha, Jokowi Gelar Rapat Pajak Hiburan

Tarif 40-75 persen bagi hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, dan spa.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Fuji Pratiwi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Foto: Republika/Alfian choir
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat mengenai pajak hiburan dan Undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, dalam UU HKPD ini mengatur mengenai tarif jasa hiburan yang lebih rendah dibandingkan Undang-Undang sebelumnya, yakni Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Baca Juga

"Jadi ini rapat internal soal pajak hiburan, tadi Presiden mendapatkan masukan berkaitan dengan UU HKPD. Jadi kalau periode lalu dengan UU 28 tarif hiburan itu paling tinggi 35 persen. Nah sekarang UU HKPD tarif hiburan itu 10 persen," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Namun, khusus untuk jasa hiburan tertentu, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, dan mandi uap/spa dikenakan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.''Hanya khusus untuk jasa hiburan yang terkait diskotek, karaoke, kelab malam, juga spa dikenakan tarif 40-75 persen," kata Airlangga.

Menurut Airlangga, pemerintah juga melihat adanya ruang kebijakan di dalam Pasal 101 UU HKPD. Yakni terkait pemberian insentif fiskal yang dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi.

"Ini berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya," kata Airlangga.

Karena itu, pemerintah akan menerbitkan Surat Edaran terkait Pasal 101 tersebut. Surat Edaran tersebut akan disiapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Airlangga juga menyebut bahwa daerah bisa mengenakan pajak lebih rendah dari 40-70 persen, sesuai dengan insentif yang akan diberikan. "Daerah bisa melakukan pajak lebih rendah dari 40-70 persen sesuai dengan daerah masing-masing dan sesuai dengan insentif yang diberikan terkait dengan sektor yang nanti akan dirinci," kata dia.

Ia mencontohkan beberapa daerah yang sebelumnya mengenakan pajak sebesar 75 persen, seperti di Aceh, kini mulai menurunkan menjadi 50 persen. Menurut dia, Surat Edaran Bersama Menkeu dan Mendagri itu akan menjelaskan lebih rinci terkait hal ini.

"Karena di dalam UU sifatnya diskresi, sehingga tentu kita tidak ingin ada moral hazard maka dipayungi aturan," ujar Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pemberian insentif PPh badan untuk sektor pariwisata secara keseluruhan, mengingat sektor ini mulai pulih kembali setelah terdampak pandemi.

"Dan dipertimbangkan untuk dikaji, bapak Presiden yang minta, untuk diberikan insentif PPh badan 10 persen. Namun belum diputus, teknisnya masih kami pelajari, masih diberi waktu untuk rumuskan usulan insentif tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta kenaikan pajak barang jasa tertentu atau pajak hiburan bisa ditunda. Luhut meminta kebijakan kenaikan pajak tersebut dievaluasi agar tidak merugikan masyarakat dan pelaku usaha kecil.

"Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya karena itu dari Komisi XI kan sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi," kata Luhut dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan yang dipantau di Jakarta, Rabu (17/1/2024).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement