Jumat 19 Jan 2024 17:40 WIB

Aturan Baru, Sebagian Besar Tarif Pajak Jasa Hiburan Justru Turun

Daerah bisa mengenakan pajak lebih rendah dari 40-75 persen sesuai dengan insentif yang akan diberikan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Pemerintah menegaskan, sebagian besar pajak hiburan justru mengalami penurunan dengan adanya Undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Kendati demikian, pemerintah akan menyiapkan insentif pajak agar daerah bisa meringankan pengusaha jasa hiburan yang dikenakan tarif pajak 40-75 persen. Insentif pajak hiburan menjadi salah...

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement