Rabu 31 Jan 2024 19:27 WIB

BEI : Perusahaan tak Penuhi Aturan Free Float Berpotensi Terkena Suspensi

Jika masa suspensi efek telah mencapai dua tahun, maka BEI bisa lakukan delisting.

Red: Fuji Pratiwi
Pekerja berada didekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) usai pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2024 di Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja berada didekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) usai pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2024 di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memasukkan sebanyak 78 perusahaan tercatat yang belum memenuhi persyaratan aturan free float ke Papan Pemantauan Khusus sejak 31 Januari 2024.

"BEI dapat melakukan suspensi efek (suspend) terhadap perusahaan tercatat yang berada dalam Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut, dan apabila masa suspensi efek telah mencapai dua tahun, maka BEI dapat melakukan delisting," ujar Pj Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad di Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga

Dengan masuknya perusahaan tercatat ke Papan Pemantauan Khusus dan dikenakan Notasi Khusus, ia berharap para pihak dapat mengetahui secara cepat kondisi dari perusahaan tercatat. "Sebanyak 47 dari 78 perusahaan tercatat itu telah terlebih dahulu masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus karena kriteria lainnya," ujar Kautsar.

BEI menetapkan persyaratan bagi perusahaan tercatat melalui Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan No. I-A). Berdasarkan peraturan itu, perusahaan tercatat harus memenuhi persyaratan minimum free float dan jumlah pemegang saham.

Saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5 persen dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki oleh pengendali dan afiliasi dari pengendali perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau anggota direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan.

Berdasarkan Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, persyaratan itu adalah jumlah saham free float paling sedikit lima puluh juta saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat, serta jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik SID.

BEI telah memberikan masa relaksasi pemenuhan persyaratan free float dan jumlah pemegang saham bagi perusahaan tercatat, yaitu selama dua tahun sejak diberlakukannya Peraturan No. I-A pada Desember 2021 sampai Desember 2023.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement