EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melakukan penyesuaian gaji dan pensiun pokok Pegawi Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan atau Kemerdekaan, terhitung mulai 1 Januari 2024.
Dijelaskan, secara umum besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, TNI, dan Polri sebesar 8 persen. Lalu kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.
Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah. "Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," ujar Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti dalam keterangan resmi, Kamis (1/2/2024).
Dipaparkan, untuk pembayaran gaji PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji pada Maret 2024 dengan gaji pokok baru. Lalu kekurangan gaji pada Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.
Selain itu, guna pembayaran pensiun pokok bagi para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/ kemerdekaan, Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero). Tujuannya agat dapat melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai 1 Februari 2024.
Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun pada Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024. Dibayarkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
"Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun. Namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian," tutur Astera.