EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha tak banyak berkomentar terkait usulan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2019. Kunta mengaku, usulan tersebut masih memerlukan kajian.
"Itu kan baru usulan. Nanti didalami lagi," ujar Kunta ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (1/3).
Menurut Kunta, usulan tersebut masih memerlukan perjalanan panjang hingga bisa masuk ke dalam nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019. Ia mengaku, perumusan RAPBN 2019 baru dalam tahap penyiapan pagu indikatif. "Masih panjang perjalanannya. Sekarang baru persiapan pagu indikatif," ujar Kunta.
Baca juga, BKN Usulkan Kenaikan Gaji PNS 2019.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2019. Kenaikan gaji dilakukan karena sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pengajuan usulan kenaikan gaji pokok juga meliputi analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar kementerian atau lembaga (K/L).
"Kenaikan gaji juga mempertimbangkan PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan," kata Ridwan melalui siaran pers, Rabu (28/2).
Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019.