EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo menyampaikan bahwa pemenuhan pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Danacita pada beberapa waktu lalu, merupakan bagian dari wujud komitmen perusahaan untuk mengedepankan prinsip transparansi.
Setiap kali terjadi polemik terkait sektor jasa keuangan, Alfonsus mengatakan para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) senantiasa berkoordinasi secara intens dengan OJK. Menurutnya, pemenuhan pemanggilan dari OJK pada dasarnya memang harus dilakukan sehingga keterbukaan informasi bisa didapatkan.
"Sebetulnya, ketika kami datang, kami menyampaikan apa yang memang perlu disampaikan sehingga pada akhirnya keseluruhan informasi juga bisa didapatkan dengan terbuka," kata Alfonsus saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/2/2023).
Pada 26 Januari 2024, OJK telah memanggil Danacita guna meminta penjelasan. Hal itu dilakukan merespons polemik yang beredar di media sosial soal kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) yang membuka opsi layanan pendanaan bagi mahasiswanya untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui Danacita.
Pada 1 Februari 2024, OJK menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada pelanggaran yang dilakukan Danacita maupun ITB lantaran kedua belah pihak sudah memiliki kesepakatan legal. Danacita sudah mengantongi izin dan diawasi oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021.
Pihak ITB pada 31 Januari 2024 juga menyatakan akan terus mempertahankan kerja sama kerja sama dengan Danacita sebagai pilihan pembayaran UKT bagi mahasiswa. Senada dengan ITB, pihak Danacita pun membenarkan kelanjutan kerja sama tersebut.
"Sejauh ini, kita masih menggunakan statement terakhir dari pihak ITB bahwa memang kerja sama masih dilanjutkan. Jadi tidak ada yang berubah," kata Alfonsus.
Menurut dia, Danacita sudah berkolaborasi dengan 148 mitra pendidikan yang terdiri dari lembaga pendidikan formal dan nonformal. Danacita telah menyalurkan dana untuk biaya pendidikan kepada 27.440 pengguna di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Direktur Danacita Harry Noviandry menekankan bahwa prinsip transparansi informasi yang diusung perusahaan juga berlaku untuk calon penerima dana. Sesuai pedoman OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), jelas Harry, Danacita wajib memberikan akses informasi terkait biaya yang akan terjadi di platform. Oleh sebab itu, Danacita menyediakan simulasi cicilan biaya yang dapat diakses oleh calon penerima dana.
"Setelah kami menyetujui untuk pembiayaan atau pendanaan, memang ada hak di mana mahasiswa atau wali untuk menolak (skema cicilan) walau kami setujui. Jadi, tidak serta-merta mereka diharuskan untuk menandatangani perjanjian yang telah kami buat kalau misalnya disetujui," kata Harry.