Selasa 06 Feb 2024 21:41 WIB

Pegadaian Tunggu POJK Soal Bank Emas

Pegadaian dapat memberikan pinjaman emas kepada yang membutuhkan.

Red: Lida Puspaningtyas
Karyawan menunjukkan koleksi emas perhiasan di Galeri24 Pegadaian, Jakarta Selasa (11/1/2022). Komoditas emas menjadi salah satu alternatif instrumen investasi yang prospektif pada 2024 lantaran dinilai lebih stabil. Hal ini dilihat dari karakteristik emas yang nilainya cenderung stabil di tengah perkembangan kondisi perekonomian global yang masih serba tidak pasti.
Foto: Republika/Prayogi
Karyawan menunjukkan koleksi emas perhiasan di Galeri24 Pegadaian, Jakarta Selasa (11/1/2022). Komoditas emas menjadi salah satu alternatif instrumen investasi yang prospektif pada 2024 lantaran dinilai lebih stabil. Hal ini dilihat dari karakteristik emas yang nilainya cenderung stabil di tengah perkembangan kondisi perekonomian global yang masih serba tidak pasti.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait penerapan layanan bank emas atau bullion service.

"(Perkembangan bank emas) kami masih menunggu POJK-nya dari OJK untuk yang mengaturnya, kami masih menunggu," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga

Damar menyampaikan bahwa meskipun telah ada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023, namun pihaknya masih menunggu regulasi tersebut dari OJK untuk mengaturnya.

"Jadi, bullion service, kami ngomongnya bukan bullion bank, tapi bullion service, saat ini kami menunggu meskipun ada Undang Undang P2SK Nomor 4 Tahun 2023," ucapnya.

Meskipun demikian, Pegadaian telah melakukan uji sistem terhadap layanan tabungan plus mereka. Sistem ini memungkinkan nasabah untuk menabung dalam bentuk emas dan kemudian mendapatkan margin dari emas yang disimpan.

Damar menjelaskan bahwa dengan hasil dari tabungan emas tersebut, Pegadaian dapat memberikan pinjaman emas kepada yang membutuhkan.

Dengan demikian, baik pabrikan maupun individu yang membutuhkan emas bisa mendapatkan layanan pinjaman emas dari Pegadaian.

"Kemudian, dari hasil tabungan tersebut kita bisa memberikan pinjaman emas. Jadi, masalah pabrikan atau pun orang yang butuh emas bisa datang ke Pegadaian untuk pinjam emas dan membayar dalam bentuk emas lagi," jelas Damar.

Namun, meskipun sistem tersebut telah diuji, Pegadaian belum meluncurkan secara resmi kepada masyarakat.

Saat ini, sistem tersebut masih dalam tahap uji coba internal untuk memastikan bahwa semua proses berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang akan diterapkan.

"Dua hal itu, kami masih uji sistem. Jadi, belum kami launching ke masyarakat itu baru kami internal dulu untuk uji sistem. Kami masih menunggu POJK yang akan diterbitkan. Saat ini, kami hanya mempersiapkan sampai menunggu POJK yang ada," kata Damar.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement