EKBIS.CO, DENPASAR -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali mengintensifkan sosialisasi internal terkait pungutan wisatawan mancanegara (wisman) yang salah satunya dapat diselesaikan langsung melalui hotel saat melakukan pemesanan kamar.
"Kami di PHRI sudah jelas karena ini diberikan barcode, tamu bayarnya melalui itu (Love Bali)," kata Ketua PHRI Bali Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati di sela rapat kerja daerah PHRI Bali di Sanur, Denpasar, Rabu (7/2/2024).
Ia menjelaskan apabila wisatawan memesan kamar langsung melalui laman resmi hotel, maka pembayaran tidak masuk ke hotel, melainkan langsung ke rekening Bank BPD Bali. Bank BUMD itu merupakan bank persepsi yang menampung pungutan wisatawan asing sebagai bank yang mengelola kas daerah.
Meski begitu, lanjut dia, pembayaran pungutan wisatawan melalui hotel merupakan imbauan. "Bayarnya langsung (aplikasi Love Bali), pembayaran tidak di hotel itu. Hotel hanya imbau saja dengan banner," katanya.
Ada pun pembayaran pungutan wisatawan asing itu dapat dilakukan langsung melalui sistem Love Bali melalui laman di lovebali.baliprov.go.id mulai 14 Februari 2024.
Kemudian bisa juga dilakukan di kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, agen kapal pesiar di Pelabuhan Benoa, akomodasi termasuk perhotelan, agen perjalanan, dan daya tarik wisata.
Berdasarkan gambaran teknis dari Bank BPD Bali salah satunya untuk pungutan oleh agen, baik itu agen perjalanan, akomodasi, daya tarik wisata, dilakukan dengan mendaftarkan empat data wisatawan asing yakni nomor paspor, nama, alamat email, dan tanggal kedatangan secara daring melalui sistem Love Bali end point. Ada pun rencana teknis untuk prosesnya yakni setelah agen mendaftarkan data wisatawan, maka bank menerbitkan kode pembayaran, setelah itu bank mengirimkan notifikasi penyelesaian pembayaran.
Setelah melakukan pembayaran kemudian bank menerbitkan bukti bayar berbasis QR Code ke email masing-masing wisatawan dan bank juga meneruskan notifikasi pembayaran berhasil kepada agen.