Selasa 13 Feb 2024 16:42 WIB

Satgas Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Pinpri

Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal sejak 2017.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Ilustrasi pinjaman online (pinjol).
Foto: Freepik
Ilustrasi pinjaman online (pinjol).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti pada Januari 2024 kembali melakukan pemblokiran terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal. Begitu juga dengan pengawaran pinjaman pribadi (pinpri).

"Satgas kembali memblokir 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinpri," kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga

Hudiyanto menjelaskan, pinjol dan pinpri yang diblokir tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Selain itu, dia menegaskan juga berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Hudiyanto mengatakan Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal. "Ini terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal," jelas Hudiyanto.

Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi. Dia menegaskan, hal tersebut berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement