EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah tengah menyusun aturan guna memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada 2024. Aturan itu bertujuan agar penggunaan mobil listrik di Indonesia naik.
Dia menjelaskan, kendaraan listrik berbasis baterai roda empat dan bus dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40 persen akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen. Maka nantinya, PPN yang harus dibayar hanya sebesar satu persen.
"Pemerintah memberikan cukup insentif, yaitu PPN DTP. Sekarang sedang dalam proses PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan). Kalau itu dilakukan, akan sangat membantu," ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Ia mengakui, penjualan kendaraan listrik menurun pada Januari 2024. Alasannya, kata dia, karena menunggu peraturan tersebut selesai.
"Jadi kita akan segera menyelesaikannya," ujar Airlangga.
Ia menambahkan, pemerintah juga telah menerima masukan dari para pelaku industri otomotif supaya pemerintah memberikan pula insentif bagi mobil hybrid.
Airlangga mengungkapkan, kini penjualan mobil hybrid sekarang lebih tinggi dari kendaraan listrik. Gaikindo mencatat, mobil hybrid mampu terjual sebanyak 54.179 unit pada 2023, sementara mobil listrik terjual 17.051 unit.
Pada kesempatan tersebut, Airlangga menyebutkan, terdapat beberapa produsen mobil listrik dunia yang akan berinvestasi di Indonesia. Di antaranya Cherry, BYD, dan VinFast.